Home  /  Berita  /  Hukum

Kacab Maybank jadi Tersangka 'Tilep' Uang Altet 'E-Sport'

Kacab Maybank jadi Tersangka Tilep Uang Altet E-Sport
Ilustrasi tidak terkait langsung dengan berita. (gambar: ist./net)
Jum'at, 06 November 2020 15:02 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir inisial A sebagai tersangka raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.

"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika sebagaimana dilansir detikcom, Jumat (6/11/2020).

Helmy menuturkan sebanyak Rp 22 miliar (sebelumnya Rp 20 miliar) uang korban dipindahkan oleh A. Uang tersebut dipindahkan ke rekening milik orang lain, secara tanpa hak.

"Total sekitar Rp 22 miliar, (ke rekening) milik orang lain," ujar Helmy.

Sebagai pengingat, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/