Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Presiden Teken UU Ciptaker

Presiden Teken UU Ciptaker
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. setneg.)
Selasa, 03 November 2020 08:06 WIB
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020), sebagaimana disiarkan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Terdiri dari 1.187 halaman, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 Undang-Undang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/