Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker
Ilustrasi Omnibuslaw Ciptaker. (gambar: ist./detikcom)
Selasa, 03 November 2020 12:25 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut ada  'kesalahan ketik' di Omnibuslaw Ciptaker yang bersifat fatal dan tidak bisa dianggap sepele.

"Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," ujar Bivitri saat dikutip dari detikcom, Selasa (3/11/2020).

Bivitri kemudian menyebut muatan halaman 757 Omnibuslaw Ciptaker yang berbunyi; "(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.".

Seharusnya, kata Bivitri, Ayat (5) di atas berbunyi; "(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden,".

"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata Bivitri.

Sebelumnya, lansiran itu menyebut, kesalahan juga ditemukan di halaman 6 UU Cipta Kerja (Ciptaker). Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi; "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Padahal, Pasal 5 ayat 1 huruf a tersebut tidak ada. Karena Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 itu berbunyi; "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/