Home  /  Berita  /  Kesehatan

Komisi II DPR: Asal Jaga Protokol Kesehatan, Kegiatan Apa Pun, Termasuk Pilkada Bisa Dijalankan

Komisi II DPR: Asal Jaga Protokol Kesehatan, Kegiatan Apa Pun, Termasuk Pilkada Bisa Dijalankan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Istimewa)
Selasa, 03 November 2020 13:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, semua kegiatan termasuk Pilkada 2020 bisa dilakukan meski tengah pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar. "Kalau kita semuanya disiplin menegakkan protokol Covid-19, kegiatan apa saja termasuk pilkada dan agenda-agenda yang lain, Insya Allah kita bisa jalankan sesuai dengan harapan kita," kata Doli dalam webinar bertajuk 'Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih' Selasa (3/11/2020).

Doli juga berharap tidak ada lagi pertentangan terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Sebab, menurut dia, apabila semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan baik, maka pilkada akan berjalan dengan aman.

"Insya Allah semua agenda yang seharusnya tetapi berjalan termasuk pilkada ini, itu bisa kita jalankan sesuai dengan rencana," ujar dia.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.

Salah satu yang dilakukan KPU adalah menyiapkan berbagai macam skenario penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, ketentuan tentang protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terbentur undang-undang.

Menurut dia, penyelenggara pemilu sebenarnya ingin membuat aturan yang lebih progresif terkait protokol kesehatan. Namun, dalam membuat aturan, penyelenggara harus tetap berlandaskan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara, UU tersebut tak mengatur protokol kesehatan Pilkada di masa pandemi.

"Terus terang saja undang-undang yang kita pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi Covid-19), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah, banyak hal yang kita maunya progresif kemudian mentok di undang-undangnya," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual.

Afif mengatakan, dengan kondisi ini, idealnya ketentuan tentang protokol kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Namun, pada akhirnya, Perppu tak diterbitkan sehingga protokol Pilkada hanya diatur di PKPU saja. "Jadi yang paling minim yang bisa dilakukan akhirnya ya pengaturannya seperti itu," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Kesehatan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/