Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Ingatkan Pemda Laksanakan Rekomendasi KASN soal Netralitas Pilkada

Kemendagri Ingatkan Pemda Laksanakan Rekomendasi KASN soal Netralitas Pilkada
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dalam sebuah kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 03 November 2020 11:25 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengingatkan agar 131 rekomendasi KASN kepada 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 segera ditindaklanjuti.

"Di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi," terang Benni dalam pernyataan resmi yang dikutip, Selasa (3/11/2020).

Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.

"SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020," tambahnya.

Benni menuturkan harapannya agar setiap kepala daerah dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/