Home  /  Berita  /  Nasional

Peringatkan Kesetjenan DPR RI, Ketua AJI: Jangan Intervensi Proses Pemilihan Ketua KWP

Peringatkan Kesetjenan DPR RI, Ketua AJI: Jangan Intervensi Proses Pemilihan Ketua KWP
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan. (Foto: Istimewa)
Senin, 02 November 2020 15:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan berpandangan, tak sepatutnya DPR mencampuri urusan internal keorganisasian Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).

Ia juga mengingatkan agar Kesetjenan DPR RI, tidak mengintervensi proses pemilihan Ketua dan Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).

Karena menurutnya, hubungan KWP sebagai sebuah paguyuban wartawan dengan DPR dalam hal ini Kesetjenan DPR, memamg tidak eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU).

Pandangan Manan, menyusul ditetapkannya tanggal pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 oleh Kesetjenan DPR RI, di luar tanggal yang semula direncanakan oleh pengurus KWP selaku fasilitator pemilihan.

"Tidak patut saja. UU-nya kan memang tidak eksplisit mengatur begitu. Mungkin (pandangan saya, red) lebih kepada desakan saja supaya misalnya, institusi di luar KWP sebaiknya tidak mengintervensi pemilihan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses organisasi yang demokratis di KWP," kata Manan kepada wartawan, Minggu (1/11/2020) malam.

"Sebaiknya proses pemilihan ataupun proses jalannya organisasi itu tidak dicampuri oleh lembaga luar termasuk oleh DPR, kalaupun (Kesetjenan DPR, red) harus membantu, ya sifatnya mendukung saja apa yang jadi rencana KWP," tambahnya.

Manan menilai, keputusan selanjutnya mengenai penyelenggaraan pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 bergantung pada sikap dan keberanian jajaran pengurus sebagai fasilitator penyelenggaran acara.

"Saran saya sih bikin saja mandiri. Dan saya kira DPR sepatutnya tidak mencampuri urusan internal KWP. Jika ingin membantu, cukup dukung saja rencana KWP dan jangan malah menyusun agenda sendiri," kata Manan.

Sementara itu pihak Kesetjenan baik melalui Sekjen maupun Biro Pemberitaan DPR enggan memberikan klarifikasi apapun kepada perwakilan KWP yang sudah menunggu keterangan resmi maksud dan tujuan dalam keputusan mengeluarkan surat tersebut.

Sekedar informasi, jika dalam kurun waktu bulan November tahun ini adalah masa berakhirnya kepengurusan KWP periode 2018-2020 yakni pertanggal 20 November mendatang dan rencananya KWP sendiri akan mengadakan Pilkapres kembali sesuai dengan tatib disepakati setelah tanggal 20 November.

Namun demikian, dalam surat beredar dikalangan Grup wartawan DPR menyebut jika pihak kesetjenan melalui Biro Pemberitaan yang ditandatangani oleh Kabiro Pemberitaan  DPR, Y.O.I Tahapari SH pada tanggal 27 Okotber telah memutuskan menyelenggarakan acara tersebut pada 3-5 November 2020 tanpa sepengetahuan pengurus KWP.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77