MPR Jelaskan Bagaimana Ciptaker Mudahkan Wirausahawan Baru
Dalam sebuah diskusi bersama komedian Denny Cagur, Minggu (1/11/2020), Bamsoet merinci, kemudahan berwirausaha itu meliputi; tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT); batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi yang semula harus dua puluh orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Ini belum termasuk sektor UMKM juga jadi sangat dimanjakan.
"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM. Misalnya, menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b). Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," terang Bamsoet dalam diskusi yang digelar di sela pengundian dan pengumuman pemenang give away minggu ketiga Bamsoet Channel.
Bamsoet menjelaskan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
"Dalam istilah presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," jelas Bamsoet.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Nasional, Ekonomi |