Penistaan Nabi Muhammad, Macron 'Lupakan' Putusan Peradilan HAM Eropa
Hidayat, juga mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibat dari penistaan tersebut.
Hidayat menilai, alasan presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat.
"Mestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," kata Hidayat, tertulis, Kamis (29/10/2020).
Terlebih, kata Hidayat, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis.
"Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka Ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar umat beragama di Perancis," kata Hidayat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Internasional, GoNews Group |