Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
18 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penistaan Nabi Muhammad, Macron 'Lupakan' Putusan Peradilan HAM Eropa

Penistaan Nabi Muhammad, Macron Lupakan Putusan Peradilan HAM Eropa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA dalam sebuah kesempatan. (gambar: dok. ist.)
Kamis, 29 Oktober 2020 14:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengecam sikap presiden Perancis Emmanuel Macron karena membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Perancis.

Hidayat, juga mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibat dari penistaan tersebut.

Hidayat menilai, alasan presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat.

"Mestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," kata Hidayat, tertulis, Kamis (29/10/2020).

Terlebih, kata Hidayat, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis.

"Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka Ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar umat beragama di Perancis," kata Hidayat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Internasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/