Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah
Ilustrasi perbankan syariah. (gambar: ist. via maybank)
Kamis, 29 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA -Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai, UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.

Keuangan syariah yang dimaksud, meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Keuntungan atau dampak positif pertama dari UU Ciptaker bagi pelaku industri keuangan syariah, menurut Faozan, berupa kemudahan perizinan.

"Saat ini, mengurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Ciptaker ada penyederhanaan perizinan," tutur Faozan dalam sebuah rilis, Kamis (29/10/2020).

Dampak positif lain dari UU Ciptaker bagi keuangan syariah, kata Faozan, tertera dalam paragraf 4 Pasal 79 UU butir 3 Omnibuslaw itu.

"Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Ciptaker peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Selanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, kata Fauzan, dalam UU Ciptaker ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, "dengan kata lain menjadi lebih mudah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/