Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
3
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, DPD RI Apresiasi MA dan Kejagung

Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, DPD RI Apresiasi MA dan Kejagung
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan), bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (foto: dok. ist./antara)
Selasa, 27 Oktober 2020 20:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) atas hasil vonis seumur hidup untuk enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut," ujar Sultan Najamudin kepada Wartawan, Selasa (27/10/2020).

Terlebih lagi kata Senator asal Bengkulu itu, dua terdakwa terakhir yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup.

"Ini membuktikan, bahwa Kejagung dan Mahkamah Agung mampu membalikan persepsi buruk, yang selama ini diragukan menjadi sebuah prestasi. Yang awalnya Kejagung dianggap tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya terbantahkan," tandasnya.

Sultan juga meyakini, masyarakat akan percaya dengan kinerja Kejagung di bawah komando Burhanuddin.

"Sekali lagi, sebagai Pimpinan DPD RI, saya sangat mengapresiasi dan salut dengan Kejagung serta MA, yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena kasus Jiwasraya ini dengan nyata telah merugikan raykat triliunan rupiah," tegasnya.

Sultan juga mengungkapkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa. Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.

"Saya berfikir hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp16 triliun," ujarnya.

Dengan tegas, Ia meminta Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.

Sultan juga yakin, baik Kejagung maupun Mahkamah Agung akan serius memproses kasus-kasus hukum lainya. "Saya tetap berharap MA maupun Kejagung terus menunjukan taringya sesuai dengan harapan masyakat dan jelas keberpihakan kepada keadilan," urainya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77