Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Bawaslu Sumbar Imbau ASN tidak Lakukan Politik Praktis saat Pilkada

Bawaslu Sumbar Imbau ASN tidak Lakukan Politik Praktis saat Pilkada
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen (antara)
Minggu, 25 Oktober 2020 15:14 WIB
PADANG - Bawaslu Sumatera Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tidak melakukan politik praktis atau masuk ke ranah aktivitas politik karena melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Minggu mengatakan jangan ada lagi pelanggaran netralitas ASN terjadi dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pillkada) 2020.

"Kami mengimbau ASN sesuai ketentuan undang-undang agar selalu netral selama pilkada, karena kalau tidak netral maka kami akan proses, tindak lanjuti, dan rekomendasikan ke KASN," kata dia.

Ia mengatakan banyak rekomendasi yang sudah disampaikan Bawaslu Sumbar kepada KASN dan pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi

Selain itu dirinya juga juga mengingatkan ASN, TNI dan Polri agar berlaku netral selama pilkada.

Menurut dia hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran netralitas oleh TNI dan Polri.

"Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan memantau di media sosial serta menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran ini," kata dia.

Sebelumnya Bawaslu Sumbar telah menindak 50 ASN di daerah itu karena melanggar netralitas selama Pilkada

Pelanggaran 25 ASN terjadi selama masa kampanye saja yang dimulai sejak 26 September 2020.

Sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai juga telah ada 25 ASN melanggar netralitas.

Jadi total ASN yang melanggar netralitas sampai saat ini ada 50 orang.

"Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai," katanya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk.

Setelah itu menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.

Kemudian 25 ASN yang melanggar saat masa kampanye sampai saat ini belum diturunkan hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses.

Sementara itu pelanggaran sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.

"Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antara
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/