Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan
Foto: Ist.
Kamis, 22 Oktober 2020 17:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengimbau, warga yang berpindah tempat tinggal untuk segera mengurus dokumen kependukannya.

"Bila yang bersangkutan ngin menetap, langsung diurus pindahnya. Kecuali hanya untuk sementara bekerja saja, tidak perlu diurus pindah," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Perpindahan sementara yang dimaksud, kata Zudan, bila yang bersangkutan masih bolak-balik ke daerah asalnya dalam kurun waktu yang tak terlalu lama.

"Misalnya, pedagang yang yang berjualan di Jakarta, Dia tiap 2 bulan pulang, tapi balik lagi kerja bertahun-tahun di Jakarta," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, perpindahan alamat tempat tinggal tersebut akan menyebabkan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK). Tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak akan berubah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/