Home  /  Berita  /  Politik

Rencana Kominfo Blokir Medsos, PKS: Bisa Mengancam Kebebasan Berekspresi

Rencana Kominfo Blokir Medsos, PKS: Bisa Mengancam Kebebasan Berekspresi
Peserta demo tolak Ciptaker di Jakarta, Selasa (20/10/2020), yang menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang. (Gambar: Tangkapan layar video via @warungjurnalis)
Rabu, 21 Oktober 2020 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta berpandangan, rencana Kominfo RI mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk memblokir media sosial (Medsos) bisa dipersepsi publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekpresi.

Toh, menurut Sukamta, tanpa memblokir Medsos, Kominfo punya kewenangan untuk menyatakan mana informasi hoaks dan bukan.

"Ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif akan bahayakan kebebasan bereskpresi," kata Sukamta kepada Wartawan Parlemen, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan Permen ini tidak akan efektif berjalan jika tidak dibarengi edukasi secara masif ke masyarakat.

"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap media sosial yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial. Pendekatan pemerintah saat ini terlihat ramai di penegakan hukum. Penegakan hukum ini hanya bagian hilir, ini pun kadang terkesan tebang pilih. UU ITE lebih dikenal sebagai UU untuk memidana masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah," kata Sukamta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/