Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dirjen Dukcapil Jelaskan Perbedaan NIK dengan Nomor KK

Dirjen Dukcapil Jelaskan Perbedaan NIK dengan Nomor KK
Ilustrasi. (Gambar: Ist./XL Axiata)
Rabu, 21 Oktober 2020 15:09 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, memastikan bahwa pengintegrasian seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serius ditangani sepanjang 5 tahun ke depan.

Hal tersebut, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, Rabu (21/10/2020), sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

Dalam konteks Pilkada Serentak, kata Zudan, fungsi NIK sangat penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap akurat.

"Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia," kata Zudan.

Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah.

Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.

"Dalam konteks pilkada, misalnya, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak masalah sebab kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," kata Zudan.

Yang sering jadi masalah, kata Zudan, "bila database-nya berubah tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama. Pasti tertolak,".

Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi kependudukan, baik itu pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/