2 dari 6 Pengintimidasi Polisi yang Ditangkap, Masih di Bawah Umur
Keenam orang yang ditangkap tersebut yakni MR (21), SD (18) dan MF (17) yang berperan mengeroyok korban, serta Y (29), AIA (25) dan FA (24) yang perannya sebagai penadah.
"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan, dia pukul tiga kali (korban) dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Adapun peristiwa pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa AJS tersebut, terjadi pada Jumat (9/10/2020) dini hari lalu. Peristiwa bermula saat AJS melihat massa yang hendak mengeroyok masyarakat. AJS berusaha menolong korban, dan akhirnya kena amuk.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group |