Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
17 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
15 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MPR: Revisi UU Otonomi Khusus Papua harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan

MPR: Revisi UU Otonomi Khusus Papua harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan
Selasa, 20 Oktober 2020 00:19 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya.

Selama ini, kata Bamsoet, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.

"Revisi UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus. Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat. Bagaimana teknisnya, semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua. Karena itu, masyarakat Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For Papua akan mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujar Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/20).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Hidayat Nur Wahid. Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Ketua Komite II DPD RI), Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), dan anggota MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI). Sementara dari MRPB yang hadir antara lain Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, serta pimpinan Kelompok Pokja Adat, Agama, dan Perempuan MRPB.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, MPR RI For Papua telah menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri untuk berperan sebagai fasilitator sekaligus komunikator yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sebagai Rumah Kebangsaan, MPR RI memiliki kepentingan agar berbagai pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selalu melibatkan berbagai kelompok elemen masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukan tindakan nyata Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat. Yakni dengan menginstruksikan kementerian/lembaga negara mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu wujud konkrit Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta, Domberai, serta Bomberai.

"Untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Wakil Presiden KH Maruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Harian. Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat madya Bappenas," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, keberadaan Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan Wapres sebagai Ketua Dewan Pengarah menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo tak main-main dalam membangun Papua dan Papua Barat.

"MPR RI For Papua akan selalu melibatkan MRPB untuk menjadi salah satu bagian yang turut aktif dalam proses pembangunan di Papua dan Papua Barat. Fokusnya adalah untuk memastikan keterlibatan masyarakat Papua dan Papua Barat. Sekaligus memaksimalkan peran dan fungsi MRPB," pungkas Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwww