Langgar Aturan Protokoler Covid - 19, Puluhan Pelanggar Perda AKB di Padang Panjang Diberikan Sanksi
Personil tim yang terdiri Satpol PP, TNI dan Polri itu melaksanakan razia di tempat keramaian di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Gedung M. Syafei dan depan Kantor Bank Nagari.
Setelah melaksanakan apel sore bersama yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Drs.Albert Dwitra, MM, Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang Marwilis, SH, M. Si dan pejabat terkait lainnya.
Terhitung sebanyak 60 orang warga masyarakat sempat terjaring dalam razia tersebut. Mereka kemudian diproses dan data pelanggar di input ke aplikasi Sipelada. Pelanggar selanjutnya diminta memilih membayar denda Rp.100.000,- atau sanksi sosial.
Sebanyak 58 orang diantaranya menerima sanksi sosial dan 2 pelanggar lainnya memilih denda yang disetor ke kas Pemerintah Provinsi Sumbar.
Dari pantauan Kominfo Padang Panjang, banyak diantara pelanggar memilih melaksanakan sanksi sosial membersihkan jalan. Hanya beberapa diantara mereka yang mau membayar denda untuk pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra mengatakan, pemerintah ingin membentuk masyarakat yang tertib dalam memakai masker, mencegah penularan corona. " Tentu saja kita ingin menekan angka penularan virus corona, mudah - mudahan dengan rajinnya kita melaksanakan razia ini, angka penyebaran corona bisa ditekan dengan maksimal" ungkapnya
Albert Dwitra mengatakan, razia ini dilakukan secara berkala dengan jam yang tidak ditentukan per harinya." Kita lakasanakan dua jam siang dan dua jam malam, mengenai waktunya tentatif, " sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si mengatakan, saat penegakan Perda pihaknya bekerjasama dengan tim yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Barat.
"Untuk teknis pelaksanaan Perda dipermudah dengan menggunakan aplikasi sipelada. Dengan sipelada ini memudahkan kita mendata masyarakat yang terjaring dengan sanksi," pungkasnya.(**)
Editor | : | Jontra |
Sumber | : | Kominfo Padang Panjang |
Kategori | : | Kesehatan, Pemerintahan |