Home  /  Berita  /  Padang

KPU Padang Tetapkan 613.513 Orang yang Berhak Memilih di Pilgub Sumbar

KPU Padang Tetapkan 613.513 Orang yang Berhak Memilih di Pilgub Sumbar
KPU Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumbar pada Jumat (16/10/2020). (antara/mario sofia nasution)
Jum'at, 16 Oktober 2020 17:58 WIB
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 pemilih.

Ketua KPU Padang Riki Eka Putra saat penetapan DPT di Padang, Jumat (16/10/2020) mengatakan jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan pihaknya setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu.

Ia mengatakan 613.513 pemilih ini terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki dan pemilih wanita sebanyak 313.226 dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di daerah itu.

Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 126.114 orang diikuti 98.315 pemilih dan Kecamatan Lubug Begalung sebanyak 81.192 pemilih.

Sementara itu untuk jumlah pemilih yang paling sedikit yakni ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 15.595 pemilih.

Selain itu KPU Padang menetapkan ada 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di daerah itu.

Ia mengatakan jumlah TPS terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 245 TPS dan jumlah TPS paling sedikit ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 59 TPS

Ia mengatakan penetapan DPT ini dilakukan melalaui Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Padang di Hotel Grand Zhuri pada Jumat.

"Selanjutnya data ini aka dilanjutkan di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh KPU Sumbar," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antara
Kategori:Politik, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/