Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Bukti Tambahan, Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara seret Nama Perusahaan Lain

Ada Bukti Tambahan, Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara seret Nama Perusahaan Lain
Foto: Dok. Ist.
Kamis, 15 Oktober 2020 19:03 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di bilangan Kuningan Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Kompak Indonesia, mengantarkan berkas bukti tambahan dugaan korupsi Foster Oil & Energy terkait Lapangan Migas Jatinegara.

Surat dan berkas Bukti Tambahan itu diterima oleh staf pegawai di KPK, bagian penerimaan berkas, disertai tanda terima dari KPK.

Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa menyatakan, dalam surat pengantar Bukti Tambahan Tambahan yang diserahkan ke KPK itu, disebut mengenai dugaan keterlibatan Cresswell Internasional Ltd yang merupakan salah satu dari dua pemegang saham di Foster Oil & Energy selain Aries Capital Holding Ltd.

Terbaca dalam temuan investigasi, Cresswell International Ltd. berkedudukan di Acara Building 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1 Road Town, Tortola, British, Virgin Island (Panama Papers). Hasil investigasi Kompak Indonesia, diketahui perusahaan Cresswell Internasional Ltd sebagai pemegang saham Foster Oil & Energy, Pte. Ltd. Lebih lanjut diuraikan nama-nama pemegang saham Cresswell Internasional Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa dan Mossack Fonseca & co (Singapore) Pte. Ltd.

"Kami dari Kompak Indonesia mendesak Pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan selanjutnya memanggil serta memeriksa saudara Mohamed Riza Chalid dan pemegang saham lainnya sebagai pemilik Foster Oil & Energy, Pte. Ltd yang terindikasi merugikan PD. Migas Pemkot Bekasi sebesar US$ 18.792.000; (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua ribu dolar AS),".

Sebelumnya, Kompak Indonesia sudah melaporkan dugaan korupsi dana KSO (PD. Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara ini ke KPK pada Senin (12/10/2020).

"Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD di luar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000 di luarcost recovery," Gabriel Goa kepada wartawan, Senin (12/10/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/