Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Norma Dihapus saat Revisi UU MK, Uji Materi UU Ciptaker Percuma Saja Dilakukan

Ada Norma Dihapus saat Revisi UU MK, Uji Materi UU Ciptaker Percuma Saja Dilakukan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Gambar: Ist./MK)
Rabu, 14 Oktober 2020 19:02 WIB

JAKARTA - Peneliti hukum The Indonesia Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah menjelaskan upaya pengujian Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak menjamin perbaikan muatan Omnibuslaw.

Mengutip lansiran Alinea.id, Rabu (14/10/2020), hal itu karena salah satu norma dalam UU MK yang baru direvisi DPR bersama pemerintah, telah dihapus.

"Misalkan nanti ada aliansi masyarakat sipil yang melakukan judicial review di MK itu tampak percuma sebenarnya. Meskipun MK sudah memutuskan, tetapi itu tidak menjamin akan diperbaiki," kata Aulia.

Norma yang dimaksud Aulia telah dihapus itu adalah Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Isinya, jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau presiden segera menindaklanjuti putusan MK sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi kenapa kemudian publik hari ini masih menyuarakan harus keluarkan Perppu? Karena percuma saja kita lakukan upaya (uji materi) ke MK itu," tandas Aulia.

Seperti diketahui, UU Omnibuslaw Ciptaker telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020, lalu. Bentrokan antara aparat keamanan dan massa pun terjadi dalam aksi demo yang disebut menolak Omnibuslaw Ciptaker itu.

Sikap menolak lainnya, adalah dorongan penerbitan Perppu atau publik ajukan gugatan di MK, sebagaimana disuarakan banyak pihak termasuk politisi oposan pemerintah.

Sementara upaya untuk mendukung Ciptaker juga terus dilakukan barisan pemerintah. Tak kurang dari 8 menteri kabinet Jokowi menggelar rapat hari ini (Rabu, 14 Oktober 2020) terkait sosialisasi muatan UU Ciptaker hingga ke daerah-daerah.

Pada Selasa (13/10/2020), Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Polkam, Azis Syamsuddin, meluruskan beberapa hal yang menjadi isu di tengah publik. Azis memastikan bahwa DPR tidak berkepentingan untuk menguntungkan pihak tertentu selain rakyat Indonesia itu sendiri, melalui Ciptaker. Ia memaklumi perbedaan-perbedaan pandangan yang terjadi, dan mempersilahkan pengujian Omnibuslaw itu ke MK.

Sebagai pengingat, revisi UU 24/2003 tentang MK telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 1 September 2020 lalu. Tapi isu pertentangan yang mengemuka kala itu, bukan terkait penghapusan norma yang diungkap Aulia melainkan mengenai perpanjangan masa jabatan hakim MK.

Politisi senior Partai Demokrat, Benny K Harman, sebatas catatan GoNews.co, adalah sosok yang mengkritisi serius pengesahan revisi UU MK itu. Sebulanan pasca pengesahan Revisi UU MK, DPR mensahkan UU Ciptaker, lagi-lagi Benny bersikap kritis-penolakannya ditunjukkan dengan aksi walk out dari rapat paripurna, 5 Oktober.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/