Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
2
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan 'Pihak Tertentu'

DPR Pastikan Tak Gunakan Ciptaker untuk Untungkan Pihak Tertentu
Konfrensi Pers Pimipinan DPR. (Istimewa)
Selasa, 13 Oktober 2020 17:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin memastikan UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Tidak ada interest kepentingan pribadi dalam kami secara pribadi, atau kami sebagai Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg), memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam jumpa pers di Medi Center DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Aziz juga meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait jumlah halaman UU Ciptaker. Ia memastikan-sebagai keterangan resmi DPR-bahwa beleid naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Ciptaker, hanya sebanyak 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Aziz, memastikan bahwa proses pembuatan UU Ciptaker telah melalui mekanisme yang semestinya. Setiap tahapan telah dilalui termasuk puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR berharap, berbekal UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, dan di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapat maju dan UU Ciptaker bermanfaat bagi segenap bangsa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/