Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU Pesantren belum Berdaya Guna, Gus Jazil Minta Aturan Turunan segera Ditetapkan

UU Pesantren belum Berdaya Guna, Gus Jazil Minta Aturan Turunan segera Ditetapkan
Minggu, 11 Oktober 2020 20:53 WIB
JAKARTA - Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan oleh DPR, muncul kegembiraan dari para kiai, santri, dan organisasi massa Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut. Mereka senang dengan UU. NO. 18 Tahun 2019 itu sebab Pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.

Namun sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, undang-undang itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya. Masalah yang terjadi tak sebatas aturan di bawahnya yakni peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan namun yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 dihapus.

Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid kepada Wartawan Senayan, Minggu (11/10/2020).

 Terkait hal itu, Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil itu menegaskan, "Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren,".

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga alumni PMII itu menyatakan, UU Pesantren yang sudah diputuskan DPR setahun lalu, seharusnya segera dibarengi dengan membuat Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU. Dirinya heran DPR sudah memutuskan UU Pesantren namun tidak ada petunjuk teknisnya.

"Kita sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh begitu jadi undang-undang, malah mandek," keluh pria asal pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu.

 Gus Jazil menekankan agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya guna sebab untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.

"Kiai, santri, dan pesantren berjuang melahirkan republik ini," ungkapnya.

Ia mengandaikan, bila diwujudkan dalam bentuk saham dalam memerdekakan bangsa Indonesia, santri punya saham Seri A. "Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini,".

 Bila aturan di bawah undang-undang belum dibuat ditambah dengan dihapusnya BOP dalam APBN 2021, pastinya hal demikian menurut Jazilul Fawaid membuat para santri kecewa.

"Kalau santri kecewa nggak ada masalah, namun sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan?" ungkapnya.

"Masa hanya Rp 2 triliun atau berapa ini dianggap terlalu besar?" tambah pria yang menjadi Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/