Home  /  Berita  /  Nasional

Semua Sekat di Tangerang Jebol, Ribuan Mahasiwa dan Buruh Mengalir ke Jakarta

Semua Sekat di Tangerang Jebol, Ribuan Mahasiwa dan Buruh Mengalir ke Jakarta
Ribuan massa penolak UU Omnibus Law Cipta Kerja mengalir ke Jakarta. (kompas.com)
Kamis, 08 Oktober 2020 15:49 WIB

JAKARTA - Semua sekat yang dibuat polisi di Tangerang, dijebol massa mahasiswa dan buruh yang berjumlah ribuan orang, Kamis (8/10/2020) siang.

Dikutip dari Kompas.com, setelah semua sekat jebol, ribuan massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja itu kemudian mengalir ke Jakarta, tanpa terbendung aparat kepolisian.

''Iya jebol, semuanya jebol,'' ujar Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (8/10/2020).

Ruslan mengatakan, sekat yang dibuat oleh polisi dijebol massa aksi sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia mengatakan, penyekatan tersebut tidak bertahan setelah ribuan orang yang terdiri dari mahasiswa dan massa serikat buruh terus mengalir memenuhi Jalan Daan Mogot menuju arah Jakarta.

''Sekitar 5.000-an masa, jadi mengalir massanya,'' ujar dia.

Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sudah disiapkan beberapa sekat untuk menghadang massa aksi tolak UU Cipta Kerja ke Jakarta.

Sekat disebar di empat titik, yaitu di Jatiuwung, Batuceper, Cipondoh dan Ciledug, seluruhnya sudah dijebol massa.

Aksi serikat buruh di Tangerang sudah berjalan sejak 5 Oktober lalu hingga hari ini.

Mereka merencanakan aksi terbesar hari ini dan akan mengepung gedung DPR-RI untuk mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.

Omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.

Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin kemarin.

Guru Besar Tolak UU Omnibus Law

Sebelumnya diberitakan, para guru besar, dekan dan ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai prosedur dan muatan UU tersebut bermasalah.

''Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat UU, bahkan UU yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang dari prosedur dan materi banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan, bahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri,'' kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam telekonferensi, Rabu (7/10), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dikatakan Susi, sejak RUU Ciptaker mendapatkan banyak kritik, namun pembuat UU bergeming. Susi mencurigai, UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat.

''Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini, jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan diselenggarakan,'' kata dia lagi.

Susi menegaskan, UU Ciptaker melanggar konstitusi, yakni Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 terkait Pemerintah Daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap yang sudah ditentukan sebagai kewenangan pusat. Menurut Susi, UU Ciptaker ini banyak menarik kewenangan ke pusat.

Peran pemerintah daerah menjadi semakin kecil dan membuat pusat terlalu kuat. Bahkan, dikhawatirkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena UU inisiatif dari pemerintah ini.

Selain itu, Susi juga menyoroti terkait hak-hak para buruh. Sebagaimana demonstrasi yang terjadi, ia memandang hak-hak buruh diambil alih dengan menyerahkan kepada peraturan perusahaan.

''Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil, jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan?'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/