Home  /  Berita  /  Politik

Sama dengan PBNU, PP Muhammadiyah Juga Tolak UU Cipta Kerja

Sama dengan PBNU, PP Muhammadiyah Juga Tolak UU Cipta Kerja
Busyro Muqoddas. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 Oktober 2020 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengkritik pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja. Dia menilai disahkannya RUU itu menggambarkan defisit moral pemerintah dan DPR.

"Ini disahkan dengan penuh kekumuhan moralitas yang bukan saja rendah, tapi sama sekali defisit moral dari pemerintah dan DPR di saat masih berada dalam kondisi masyarakat tak mampu untuk menyampaikan aspirasi secara normal karena situasi pandemi Covid. Itu dicuri momentumnya dengan cara mentalitas jumawa tadi," ujar Busyro, kepada wartawan, Senin (5/9/2020).

Busyro mengaku tak kaget dengan pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab dia menilai pemerintah saat ini menguasai DPR. "Tidak begitu mengagetkan karena sikap Presiden Jokowi itu semakin merasa jumawa karena menguasai DPR. Sehingga penuh keyakinan ambisi untuk RUU Omni ini yang semula ditargetkan 100 hari kemudian mundur tapi pada akhirnya yang terjadi seperti ini, karena faktor kejumawaan tadi," katanya.

"Kedua mempertegas analisis berbagai pihak bahwa ini ada kekuatan pemodal yang begitu besar yang menjadi cukong dalam Pemilu 2014 dan terutama 2019, ini tagihan terbesar, tagihan yang sebelumnya ada juga UU KPK itu langkah awal, sehingga KPK nggak bisa berbuat apa-apa," imbuh Busyro.

Dia juga menyebut pengesahan ini membunuh demokrasi. Namun dia mengapresiasi dua parpol yakni PD dan PKS yang menolak RUU Ciptaker untuk disahkan.

Lalu terkait sertifikasi halal, Busyro mengatakan itu hanya hal mikro yang ada dalam Omnibus Law.

"Pokoknya itu bukan pada sertifikasi halal yang jadi bagian mikro itu, tapi RUU Omnibus Law ini dipaksakan dalam situasi yang sekarang masyarakat itu mau demo sangat terbatas belum lagi surat edaran Kapolri, itu kan sudah sangat represif," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) M Maksum Machfoedz menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPR penuh dengan kezaliman terhadap rakyat kecil. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut seharusnya dihentikan.

"Jelas sekali bahwa RUU Cipta Kerja ini sarat dengan aneka kezaliman, kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan," kata dia dalam diskusi online yang disiarkan YouTube Kanal Pembaruan Agraria, Selasa (28/4).

Ia mencontohkan beberapa pasal di dalam draf RUU tersebut yang sarat kezaliman terhadap masyarakat kecil dan kedaulatan pangan.

Salah satunya, kata dia, pasal yang menyebut bahwa penyediaan pangan akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.

Lihat juga:DPR Usul Hapus Klaster Tenaga Kerja dan Ubah Nama Omnibus Law
Aturan itu ada dalam draf draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker. Padahal, kata Maksum, sebelumnya di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi

"Nah kalau pasalnya begitu kan berarti menghalalkan impor. Tidak membedakan impor dan produksi dalam negeri," ucap dia.

Selain itu, ia mengatakan RUU Cipta Kerja tersebut sangat pro terhadap investor kelas kakap, namun di sisi lain, menganaktirikan investor-investor kecil maupun masyarakat-masyarakat kecil.

Ia lalu menyinggung salah satu ayat Al-Quran yang menyebut bahwa 'mereka yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin'.

"Tidak memberi makan saja tidak boleh, nah ini malah cenderung memotong kesempatan orang cari makan, fakir miskin yang lahannya kecil jelas akan digusur karena pro investasi yang luar biasa," ucap dia.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan sebagai negara yang beragama, seharusnya setiap keputusan yang diambil pemerintah mendasarkan pada nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.

"Kalau kami semua sekarang ormas agama sudah hadir dan memberikan pandangan, sebaiknya pemerintah dengan jiwa besar, itu menarik kembali naskah itu," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Komisi Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jhony Simanjuntak juga meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

"Sangat mengingkari hak asasi manusia, hak asasi untuk berkembang, bertahan hidup," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com dan Detik.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/