Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lawan Pandemi, Ormas dan LSM Bisa Bantu Pemda dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Lawan Pandemi, Ormas dan LSM Bisa Bantu Pemda dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Puspen)
Rabu, 07 Oktober 2020 14:00 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440 tertanggal 6 Oktober 2020, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas dan LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, untuk berpartisipasi dalam penananggulangan pandemi Covid-19.

Dorongan melalui SE Mendagri ini, dijelaskan orotitas Kemendagri, sejalan dengan Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam sebuah pernyataan pada Rabu (7/10/2020) mengatakan, isi SE Kemendagri antara lain penegasan bahwa Pemda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swakelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerjasama antara Pemda dan Ormas termasuk LSM juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa:

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi Covid-l9, kondisi terkini penanganan Covid-l9, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, adalah : berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/