Home  /  Berita  /  GoNews Group

Interupsi dan Pandangan dalam Pengesahan RUU Ciptaker

Interupsi dan Pandangan dalam Pengesahan RUU Ciptaker
Gambar: Tangkapan layar.
Senin, 05 Oktober 2020 22:15 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang Ciptaker malalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

Rapat Paripurna yang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin itu, turut dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

"Setuju!" jawab mayoritas anggota DPR yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Parlementaria melansir, dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan. Sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS, menyatakan penolakan terhadap RUIJ Cipta Kerja.

Mengutip laporan yang beredar, Senin malam, RUU Ciptaker hasil pembahasan 'Senayan' terdiri dari 15 Bab dan 185 pasal, yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I: Ketentuan Umum

BAB II: Asas,Tujuan, Dan Ruang Lingkup

BAB III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

BAB IV: Ketenagakerjaan

BAB V: Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah

BabVI : Kemudahan Berusaha

BAB VII: Dukungan Riset dan Inovasi

BAB VIII: Pengadaan Tanah

BAB IX: Kawasan Ekonomi

BAB X: Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional

BAB XI: Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja

BAB XII: Pengawasan dan Pembinaan

BAB XIII: Ketentuan Lain-Lain

BAB XIV: Ketentuan Peralihan

BAB XV: Ketentuan Penutup

Proses pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna, Senin itu, diwarnai sejumlah Interupsi sebagai berikut:

"Sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan konvensi yang berlaku di dewan dan apa yamg telah disepakati. Kami mohon kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan dan sikapnya. Ini RUU penting dan (kita, red) ingin publik mengetahui Mengapa F-Demokrat menolak RUU Ciptaker. Setelahnya baru para menteri menyampaikan pandangannya, kami mengetahui mayoritas akan menuruti kehendak penguasa. Tapi kami punya hak untuk menyampaikan pandangan fraksi. Supaya publik mengetahui apa pandangan fraksi. Kasih kami kesempatan. Boleh tidak?" tandas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Interupsi, juga disampaikan oleh Legislator fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh P. Daulay. Ia menyatakan, "Mohon diberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan pandangannya,".

"Jangan sampai ada anggapan ini tidak diakomodir, dan sebagainya. Bukannya di setiap Panja dan rapat, setiap Fraksi ikut dan didengarkan?" tandas Saleh.

Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipataker menjadi UU Ciptaker itupun, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan-pandangan fraksi.

"Sesuai dengan pandangan mini Fraksi kemarin (3 Oktober 2020), maka Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja, dan apa yang disampaikan merupakan pandangan Fraksi. F-PDIP menyetujui RUU Ciptaker," kata Andreas, PDIP.

Senada, Partai Golkar juga menyetujui UU Ciptaker. Legislator Dapil Jabar 1, Nurul Arifin mengatakan, "Kami akan sampaikan pandangan fraksi kepada Menko Perekonomian RI. Kami dari Fraksi Partai Golkar sudah menyetujui,".

Selanjutnya, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan, catatan yang sempat disampaikan yakni; kesepakatan dengan buruh menjadi prioritas fraksi. “Terkait ketenagakerjaan, sudah disampaikan dan kembali ke UU existing,”.

"Kami berharap setelah disahkan, RUU ini dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Pada akhir pandangan, kami menyetujui RUU Ciptaker ini," kata Hergun.

Berikutnya, Fraksi Partai NasDem juga menyatakan setuju UU Ciptaker diketok palu. Dengan paparan panjang, Legislator Dapil Lampung I, Taufik Basari mengatakan, "kami menyatakan dapat menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU,".

Sememtara PKB, Abdul Wahid yang merupakan Legislator dari Dapil Riau II menyatakan, Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi undang undang dengan berbagai catatan.

"F-PKB, menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU dengan beberapa catatan yang akan kami sampaikan secara langsung ke pimpinan," kata Abdul Wahid.

Selanjutnya, rekan satu fraksi Benny K Harman, Marwan C.A. menyatakan, F-Demokrat menolak RUU Ciptaker karena harus dibahas ulang secara mendalam.

"Kami mohon kepada fraksi lain dan pemerintah untuk mempertimbangkan masukan F-Demokrat. Kami berharap semua fraksi dapat menunda pengesahan RUU Ciptaker ini," kata Marwan.

Penolakan, juga disampaikan Legislator fraksi PKS. Partai Keadilan Sejahtera, sebagaimana diketahui memang kerap mengkritisi RUU inisiatif pemerintah ini. Dalam pernyataan-pernyataan resmi PKS sebelumnya, partai berbasis suara Muslim menilai sejumlah pengaturan dalam RUU Ciptaker hasil pembahasan Senayan masih bertentangan dengan konstitusi.

Begitu PKS, lain halnya dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Rekan separtai Saleh P. Daulay, M. Ali Taher dari Dapil Banten III menyatakan, RUU Ciptaker sedang memberikan lilin di tengah malam untuk bersama-sama melakukan perjalanan di tengah masalah negara.

"Dengan RUU ini, pemerintah memberikan kepastian hukum. Tidak boleh anak bangsa mati ketakutan. Terkait Pesangon, F-PAN berharap tetap diberikan 32 kali agar anak bangsa tetap dapat menjalani hidupnya usai keluar dari pekerjaannya," kata legislator senior itu.

Terkahir, ada Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksinya, kata Baidowi, "menyatakan persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU dengan catatan,".

Usai itu, sebagaimana dilaporkan, Benny K Harman menyatakan walk out dan tidak ikut bertanggungjawab atas RUU Ciptaker.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/