Terkait Kasus Pilkada, Komnas HAM Proses Laporan Fauzan Haviz
Penulis: Jontra
Kepala Komnas HAM RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultan Arifin mengatakan, surat tersebut baru saya terima pada tanggal 1 Oktober 2020. Berdasarkan nomor surat 98/P/3.5.2/IX/2020, per tanggal 23 September 2020,
Menanggapi pelaporan Fauzan Haviz tersebut, pihak Komnas HAM telah membentuk Tim Pilkada Komnas HAM RI yang bertempat di Jakarta. Jika menilik dari kasus yang dilaporkan maka kasus tersebut akan ditangani oleh Tim Pilkada Komnas HAM RI, ujar Sultan Arifin kepada Fauzan Haviz.
Komnas HAM dalam suratnya menerangkan akan menindak lanjuti penanganan kasus yang saya laporkan terkait penetapan calon kepala daerah kota Bukittinggi yang telah diusung DPD PAN Bukittinggi oleh KPU Bukittinggi.
“Kami akan membantu pihak yang bermasalah dan terabaikan hak-hak nya dalam politik dan berdemokrasi. Supaya proses pesta demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya, ucapnya.
Sementara itu, Fauzan Haviz juga menekankan pada penyelenggara pemilu untuk bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga mampu melaksanakan dan menyelesaikan suatu persoalan yang terjadi sesuai dengan aturan yang ada, agar masyarakat bisa memilih kepala daerah yang patut dan layak, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik |