Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kontroversi 'Wajib' Baca Buku Felix Siauw, MPR Ungkap Peluang Pemecatan ASN

Kontroversi Wajib Baca Buku Felix Siauw, MPR Ungkap Peluang Pemecatan ASN
Foto: Ist.
Sabtu, 03 Oktober 2020 21:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menyatakan, tidak sepatutnya aparat pemerintah memberikan instruksi yang kontra produktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan ideologi Pancasila.

Pernyataan Basarah, menyusul kontroversi kebijakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bangka Belitung (Babel) agar siswa siswi membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw yang dikenal sebagai Hizbut Tahrir. Buku itu, berisi sejarah khalifah ketujuh Turki Ustmani yang berkuasa pada 1444 - 1446 dan 1451 – 1481.

"Saya tidak habis pikir, jika alasan mewajibkan buku tokoh bangsa asing ini adalah agar para siswa meneladani kepahlawanan dan kepemimpinan tokoh-tokoh di masa lalu, padahal masih banyak keteladanan dan ketokohan pahlawan nasional yang layak dibaca. Apa kurangnya ketokohan Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, KH. Hasyim Asy'ari, Bung Karno, Bung Tomo, atau ketokohan Jenderal Soedirman? Kisah-kisah keteledanan mereka lebih punya alasan untuk siswa dan siswi diwajibkan membacanya," jelas Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

Meskipun instruksi tersebut langsung dibatalkan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung pada 1 Oktober 2020 akibat kontroversi yang meluas, Ahmad Basarah tetap melihat dikeluarkannya surat instruksi itu sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Penasehat Baitul Muslimin Indonesia ini menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) UU ASN terancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

Jika merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang ASN No. 5/2014, kata Basarah, jelas ketika menguraikan apa yang dimaksud nilai dasar dalam Pasal 3 UU tersebut, disebutkan bahwa seorang ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/