Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Penegakan Prokes, Mahfud: Kalau Diperlukan, Harus Ada Tindakan Represif

Penegakan Prokes, Mahfud: Kalau Diperlukan, Harus Ada Tindakan Represif
Foto: Dok. Ist. via Okezone.com
Jum'at, 02 Oktober 2020 17:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD telah menginstruksikan kepada TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).

Saat mengikuti Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/10/2020), Mahfud menyatakan, penegakan disiplin Protokol Kesehatan bisa dilakukan melalui 3 strategi atau pendekatan.

"Pertama mitigatif atau preventif, cegah. Yang kedua persuasif. Jika sudah diberitahu secara baik-baik, tidak usah ribut, selesai ya selesai. Tapi kalau diperlukan, harus ada tindakan represif! Artinya, penegakan hukum yang sifatnya ultimum remedium," kata Mahfud.

Ia memungkasi, "Saya katakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum, sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan di tempat lain berikutnya. Sehingga masalah ini tetap harus tegas, disiplin protokol kesehatan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77