Home  /  Berita  /  Peristiwa

HNW Usul DPR Bentuk Panja Perusakan Rumah Ibadah Dan Penusukan Ulama

HNW Usul DPR Bentuk Panja Perusakan Rumah Ibadah Dan Penusukan Ulama
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Istimewa)
Jum'at, 02 Oktober 2020 09:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Komisi VIII DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus keagamaan yang marak terjadi. Menurutnya hal itu perlu agar kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid serta musala yang marak terjadi belakangan bisa diusut secara tuntas.

Sebab, kata Hidayat, kekerasan yang menyasar para ulama dan perusakan masjid akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.

"Ini perlu diusut secara tuntas, DPR bisa menggunakan kewenangannya terkait pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu, agar hukum tegak, kejahatan sejenis bisa dihentikan, dan negara betul-betul hadir untuk melindungi seluruh tumpah Darah dan Rakyat Indonesia termasuk para Tokoh Agama dan Simbol Agama seperti Masjid dan Mushola," ujar HNW dalam kertangannya, Kamis (1/10/2020).

Dia menuturkan kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid ini terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karenanya, ia meminta pengawasan DPR terhadap tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara dan simbol agama, termasuk ulama dan tempat ibadah perlu dilakukan.

Apalagi, kata dia, bila dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama bahwa radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Al Quran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking.

"Tapi faktanya, yang terjadi justru masjid di Dago dan musala di Tangerang dirusak secara radikal oleh orang yang tidak hapal Al Quran, tidak pintar bahasa arab dan tidak good looking. Sedangkan Syekh Ali Jaber penceramah di masjid yang moderat dan tidak radikal, penghafal Al Quran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai perlindungan tokoh agama serta simbol agama. Ia mengimbau agar RUU-nya segera dibahas dan disahkan.

"DPR dan Pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi. Seperti kasus perusakan rumah ibadah dan penusukan ulama, mestinya DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU itu," tuturnya.

Sembari menunggu pembahasan RUU, kata Hidayat, Komisi VIII DPR RI bisa segera membentuk Panja sebagai realisasi dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja pemerintah dalam hal melindungi ulama dan rumah ibadah.

"Ini juga adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi VIII, yakni melakukan pengawasan terhadap urusan keagamaan di Indonesia," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77