Home  /  Berita  /  Politik
Pilkada Bukittinggi 2020,

Terkait Gugatan Fauzan Haviz, Tanggapan KPU Bukittinggi Kontradiktif dengan Pernyataan Bawaslu

Terkait Gugatan Fauzan Haviz, Tanggapan KPU Bukittinggi Kontradiktif dengan Pernyataan Bawaslu
Selasa, 29 September 2020 15:48 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Fauzan Haviz mengantarkan surat laporan permohonan sengketa tentang penetapan pasangan calon kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Bukittinggi ke Bawaslu Bukittinggi, Senin 28 September 2020.

Adapun pasangan calon kepala daerah yang akan digugat oleh Fauzan Haviz adalah pasangan nomor urut 3, Irwandi - David yang telah diusung oleh tiga (3) koalisi partai politik yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan PKB Kota Bukittinggi.

Ketua Bawaslu yang dihubungi awak media mengatakan, kedatangan mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi Fauzan Haviz yang didampingi Kuasa Hukumnya ke Bawaslu dalam rangka mengantarkan surat laporan permohonan sengketa tentang penetapan pasangan calon kepala daerah yang dilakukan oleh KPU Bukittinggi pada tanggal 23 September lalu,” ujarnya.

Surat pelaporan permohonan tersebut diberikan dalam bentuk berkas yang cukup lengkap, rangkap tiga dan beserta alat bukti. Atas pokok permohonan sengketa yang diajukan yakni antara penyelenggaraan pemilu (KPU) dengan peserta pemilu (pasangan Irwandi-David).

Dalam laporan tersebut menurut Ruzi, pihak pelapor meminta Bawaslu menindaklanjuti penetapan KPU Kota Bukittinggi yang telah menerima dan menetapkan pasangan calon kepala daerah Irwandi-David yang diusung oleh DPD PAN Kota Bukittinggi dibawah kepemimpinan Rahmi Brisma yang dianggap tidak sah kepengurusannya. Sementara berdasarkan lampiran alat bukti dari pelapor (Fauzan Haviz) menyatakan bahwa dirinya yang dianggap sah selaku Pimpinan DPD PAN Bukittinggi berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Partai PAN serta yang telah dikuatkan oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Guna menindak lanjuti hal ini, tentu ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pelapor terkait syarat formil dan syarat materilnya. Memang berdasarkan petunjuk dan teknis Bawaslu RI, syarat formil laporan permohonan sengketa boleh diajukan 3 hari kerja setelah dilakukan penetapan oleh KPU.

Fauzan Haviz dalam kesempatan itu juga mengatakan, hal tersebut terkait dengan DPW PAN Sumatera Barat belum mengembalikan Hak-hak saya sebagai Ketua DPD PAN sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ART serta peraturan partai sesuai dengan putusan Makamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No. 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg Jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Hingga saya mengajukan Permohonan Eksekusi Putusan Kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tanggal 25 Oktober 2019. Namun DPW PAN Sumatera Barat masih tetap tidak menjalankan Putusan Makamah Partai PAN butir 4 meskipun mendapat teguran/aanmaning dari Pengadilan melalui Jurusita, ucapnya.

Namun, pihak KPU Kota Bukittinggi selalu beralasan masalah ini adalah masalah internal dalam Partai PAN, tambahnya lagi.

“Hal ini dengan jelas membuktikan bahwa KPU Bukittinggi tidak memahami permasalahan tentang hukum. Saya ke Bawaslu untuk mengantarkan berkas laporan permohonan sengketa ini untuk memenuhi syarat formil pelaporan,” ujar Fauzan.

Berbeda dengan pernyataan KPU Bukittinggi, Ruzi Haryadi yang dimintai tanggapannya terkait kasus gugatan Fauzan Haviz dari awal gugatan hingga saat ini, juga mengakui awalnya memang ada permasalahan dalam internal partai, namun karena tidak kunjung dituntaskan, persoalan ini bermuara ke ranah hukum, ucapnya.

Kita tetap akan memproses, segala laporan yang masuk terkait dengan laporan Fauzan Haviz ini, dan kita juga meminta Fauzan Haviz untuk menghadirkan saksi, pungkasnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/