https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan kepada Firli Bahuri, ICW: Harusnya Diminta Mundur

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan kepada Firli Bahuri, ICW: Harusnya Diminta Mundur
Ketua KPK Firli Bahuri. (kompas.com)
Kamis, 24 September 2020 18:12 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri bersalah karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020 lalu.

''Mengadili, menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,'' kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Oleh karena itu, ujar Tumpak, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis dua kepada Firli.

''Menghukum terperiksa agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,'' kata Tumpak.

Helikopter itu, menurut Firli, digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota majelis Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Hal memberatkan, sambung dia, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang tidak baik.

''Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan,'' kata Alberitna.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerima keputusan yang dibuat Dewas KPK. ''Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,'' kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6), dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Ahad (21/6)

Harusnya Diminta Mundur

Sementara Indonesia Corruption Watch ( ICW) mempertanyakan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, tindakan Firli menggunakan helikopter layak dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

''Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri menggunakan moda transportasi mewah itu mestinya telah memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,'' kata Kurnia, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

ICW pun memberi lima catatan atas putusan Dewas KPK tersebut.

Pertama, pernyataan Firli Bahuri tak menyadari pelanggaran yang telah ia lakukan dinilai tak masuk akal.

Menurut Kurnia, Firli Bahuri selaku Ketua KPK seharusnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, Dewan Pengawas KPK tidak mempertimbangkan pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Padahal, kata Kurnia, Firli sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik berat pada 2019 tahun lalu.

''Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa Firli tak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik,'' kata Kurnia.

Ketiga, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK mengabaikan sejumlah rangkaian kontroversi Firli lainnya seperti kasus penyekapan pegawai saat melakukan tangkap tangan serta pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa.

''Dewan Pengawas KPK tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif,'' ujar Kurnia.

Keempat, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.

Kelima, Dewan Pengawas KPK tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

''Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri,'' kata Kurnia.

Ia beralasan, UU KPK telah tegas menyebutkan seorang pimpinan KPK harus memenuhi sejumlah syarat, di ataranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.

''Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin itu. Sebab, telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,'' kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id dan kompas.com
Kategori:Politik, Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/