Home  /  Berita  /  Peristiwa

Wafat Ditabrak Wakil Bupati, Polwan Bripka Christin Ternyata Mualaf yang Rajin Bersihkan Masjid

Wafat Ditabrak Wakil Bupati, Polwan Bripka Christin Ternyata Mualaf yang Rajin Bersihkan Masjid
Bripka Christin Batfeni saat membersihkan masjid (kanan). (suara.com)
Rabu, 23 September 2020 12:06 WIB

JAYAPURA - Anggota Polda Papua Bripka Christin Batfeni wafat setelah ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, di ruas jalan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Dikutip dari suara.com yang melansir Terkini.id, beberapa hari kecelakaan maut tersebut beredar sebuah video yang diunggah anak almarhumah Bripka Christin.

Dalam video itu, sang anak menunjukkan jika sang ibu merupakan pribadi yang baik dan sering membantu membersihkan masjid sebelum berangkat ke tempat kerjanya.

Berdasarkan informasi video tersebut seperti yang diunggah akun Instagram @makassar_info, Senin (21/9/2020) lalu, Bripka Chrstin dikenal sebagai mualaf yang taat di lingkungannya.

Ia membantu membersihkan masjid setiap hari sebelum berangkat ke tempat tugasnya.

''Beliau selalu sempatkan diri untuk ikut membersihkan masjid, Al Askar Bucen, bersama dengan para pengurus masjid lainnya,'' demikian seperti dikutip dari akun Instagram @makassar_info.

Dalam unggahan tersebut, terlihat momen Bripka Christin tengah membantu membersihkan masjid memakai pakaian dinasnya.

''Ini bundaku seorang mualaf yang benar-benar tergerak hatinya sebelum ke kantor suka membantu masyarakat membersihkan masjid di pagi hari,'' tulis keterangan dalam video.

Erdi Mengendara Saat Mabuk

Polisi telah menetapkan Wabup Yalimo, Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Batfeny.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan jika Wabup Erdi dipengaruhi minuman keras saat kejadian tragis tersebut.

''Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak,'' kata Irjen Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini, Erdi dijerat Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 Undang Undan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

''Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak,'' kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam Pilkada yang digelar di Yalimo.

''Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota,'' kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.

Erdi yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya. Saat insiden terjadi, Erdi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/