Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
22 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Politik

Pemda dan Polda Wajib Larang Kegiatan Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada

Pemda dan Polda Wajib Larang Kegiatan Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (istimewa)
Senin, 21 September 2020 22:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus Corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, semua  institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu.

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan.

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari," pungkas Bamsoet.***

wwwwww