Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
17 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
15 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bus Sriwijaya Masuk Jurang Tewaskan 35 Penumpang, Pemilik Dijadikan Tersangka

Bus Sriwijaya Masuk Jurang Tewaskan 35 Penumpang, Pemilik Dijadikan Tersangka
Bus PO Sriwijaya jatuh ke jurang dan masuk ke sungai di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, pada 23 Desember 2019. (kompas.com)
Senin, 21 September 2020 18:48 WIB

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Rizaldi (53) sebagai tersangka kasus jatuhnya bus PO Sriwijaya ke jurang pada 23 Desember 2019 lalu yang menyebabkan 35 penumpang meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, Polda Sumsel menyatakan berkas tersangka Rizaldi sudah P21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pekan depan.

Rizaldi merupakan pemilik bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumsel pada 23 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, 35 orang penumpang termasuk sopir dan kernet dinyatakan tewas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang merenggut 35 korban jiwa.

''Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan. Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,'' kata Supriadi kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif. Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.

Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

''Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana,'' ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi. Biasanya, sopir bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.

''Namun karena sopirnya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka,'' ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan.

''Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan,'' kata Juni di Mapolda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2019) lalu menyebabkan 35 orang penumpang tewas.

Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.

Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwww