https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik
Pilkada Bukittinggi 2020

Jelang Verikasi Penetapan Calon Kada, KPU Bukittinggi Umumkan Jumlah DPS

Jelang Verikasi Penetapan Calon Kada, KPU Bukittinggi Umumkan Jumlah DPS
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Sabtu 19 September 2020.
Sabtu, 19 September 2020 22:29 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melakukan penempelan nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman di kelurahan-kelurahan dan tempat strategis lainnya yang dirangkai dengan sosialisasi langsung ke masyarakat di 24 kelurahan yang ada di Kota Bukittinggi, total pemilih di DPS itu sebanyak 77.731 pemilih.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi DPS Pilkada Bukittinggi 2020 tersampaikan secara maksimal ke masyarakat Kota Bukittinggi, " kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, didampingi Komisioner dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zulwilda Rahmayeni, Sabtu 19 September 2020.

Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dimana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan.

"KPU Bukittinggi dibantu PPK di 3 Kecamatan dan PPS di 24 Kelurahan akan melakukan sosialisasi secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS,” ungkap Heldo Aura.

Berdasarkan aturan yang ada, penempelan pengumuman DPS ini dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan di dua titik yakni papan pengumuman yang ada di Kantor Lurah dan kedua diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di wilayah kelurahan.

“KPU Bukittinggi diwajibkan menggandakan cetakan by name DPS ini sebanyak 3 rangkap. Dua ditempelkan di kantor lurah dan tempat strategis lainnya di wilayah kelurahan. Sedangkan yang satu rangkap lagi sebagai arsip PPS,” sebutnya.

Sementara itu Zuwilda juga menyampaikan, pemilih yang tidak memenuhi syarat 17.217 orang, pemilih meninggal 1748 orang, pemilih ganda 7 orang, dibawah umur 5 orang, pemilih tak dikenal 6907 orang, pindah domisili 4397 orang, alih status TNI 23, alih status Polri 15 orang, hak pilih yang dicabut sebanyak 2 orang, bukan penduduk sebanyak 4113 orang, pemilih baru 7353 orang.

Sedangkan jumlah KK di Kota Bukittinggi 30.689 orang. Jumlah pemilih yang belum masuk rekaman 2169 orang, tambahnya.

Zulwida Rahmayeni menjelaskan, setelah melaksanakan pemutakhiran data sejak beberapa bulan terakhir, KPU Bukittinggi melakukan rekapitulasi pemutakhiran data dan ditetapkan sebagai DPS pemilihan serentak tahun 2020.

“Dari hasil rekapitulasi, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara pemilihan serentak tahun 2020, sebanyak 77.331 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 37.896 dan pemilih perempuan sebanyak 39.435,” sebutnya.

Zuwilda merinci, untuk di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), terdapat 33.868 pemilih, Kecamatan Guguak Panjang terdapat 25.962 pemilih dan di Kecamatan ABTB terdapat 17.501 pemilih.

Dikatakan juga oleh Zuwilda, pemutakhiran data pemilih untuk sementara telah selesai dilaksanakan. Namun tahapan ini belum berakhir, karena masih ada tahapan selanjutnya hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pungkasnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/