Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ingat PSK yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel? Ini Vonis Dijatuhkan Hakim Kepadanya

Ingat PSK yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel? Ini Vonis Dijatuhkan Hakim Kepadanya
NN saat digerebek di kamar salah satu hotel di Padang pada Januari 2020 lalu. (detik.com)
Sabtu, 19 September 2020 11:04 WIB

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada NN, terdakwa kasus prostitusi online.

NN merupakan pekerja seks komersial (PSK) asal Jawa Barat yang digerebek anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, dalam kamar salah satu hotel di Padang, pada Januari 2020 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis terdakwa NN atas kasus prostitusi yang digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade. NN dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

''Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,'' kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama dengan anggota Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan AS, yang berperan sebagai muncikari, divonis 7 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Dewi Permata Asri menuntut NN 5 bulan penjara dan AS 7 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi cs, menyatakan menerima putusan tersebut.

''Keputusan untuk menerima putusan itu. Setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut,'' katanya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada Ahad malam, 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang. Keduanya didakwa melakukan aktivitas prostitusi online. Mereka digerebek oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar dengan seorang saksi yang menjadi pemancing dari kepolisian.

Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online yang marak di Padang. Kemudian polisi meminta seorang pemancing bekerja menelusuri sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, pemancing menghubungi terdakwa NN, menggunakan handphone dan aplikasi MiChat. Dari sanalah terjadi percakapan dan transaksi.

Dalam isi percakapan tersebut, pemancing atau cepu akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian menjanjikan menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS mengantarkan terdakwa NN ke hotel yang telah disepakati. Pasalnya, terdakwa bersama AS berada di hotel yang berbeda.

Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan pemancing. Pemancing pun mencoba mengulur-ulur waktu. Tak lama kemudian, anggota Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu bahwa hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahukan bahwa terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan hubungan.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendirian, turut serta anggota DPR RI Andre Rosiade, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Kebetulan saat itu ada acara partai menyampaikan visi dan misi bakal calon gubernur dan bupati/wali kota se-Sumbar.*** 

Editor:hasan b
Sumber:antara
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwww