Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Dugaan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, DPR: Temukan Aktornya!

Dugaan Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, DPR: Temukan Aktornya!
Gedung Kejagung Terbkar. (Istimewa)
Jum'at, 18 September 2020 11:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Adanya unsur pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, menimbulkan berbagai spekulasi. Untuk itu, penyelidikan hingga menemukan aktor intelektualnya, menjadi tantangan bagi penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi. Hasil Puslabfor Mabes Polri yang menyebut bahwa kebakaran pada 22 Agustus 2020 itu bukan korsleting melainkan open flame dan ada unsur pidana, membuatnya terkejut.

"Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut. Usut tunbtas dan cari aktornya," kata Aboebakar, dalam keterangan persnya, Jumat (18/9/2020).

Maka kesimpulan kebakaran itu karena kesengajaan, menurutnya, harus ditindaklanjuti dengan penyidikan. Aboebakar menyadari, ini bukan pekerjaan yang ringan bagi kepolisian.

Karena, motif kebakaran yang mengandung unsur pidana itu, harus bisa dibongkar apa motif kesengajaannya tersebut. Apalagi di tengah-tengah masyarakat muncul kabar kalau gedung itu dibakar karena terkait kasus-kasus hukum.

"Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut. Selain itu, ini adalah terkait marwah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagai mitra kerja, ia berharap Bareskrim Mabes Polri bisa membongkar perkara ini. Siapa pun pelakunya, aktor pembakar hingga intelektualnya, menurut dia, harus didukung untuk diungkap. Termasuk apa motif sehingga gedung tersebut dibakar secara sengaja.

Selain itu, Aboebakar melanjutkan, ini menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Tanah Air. Apakah bisa menjadi prestasi atau justru sebaliknya.

"Semua harus diurai sampai dengan ke akarnya. Tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut dia, hal ini setelah dilakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung di Bareskrim, Kamis, 17 September 2020.

Listyo mengatakan, dari hasil pengumpulan alat bukti dan analisis sejumlah barang bukti, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana dari hangusnya Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekira pukul 18.15 WIB.

"Hari ini kami melaksanakan gelar bersama rekan dari kejaksaan, dihadiri Jampidum, Jamintel, Jamwas serta jajarannya. Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/