Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buka Masker Sebentar, Ketua DJSN: "Pengap Juga Ternyata"

Buka Masker Sebentar, Ketua DJSN: Pengap Juga Ternyata
Jum'at, 18 September 2020 16:20 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, meminta ijin untuk membuka masker yang menutupi mulut dan hidungnya saat berbicara dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Senayan, kemarin.

Permintaan izin membuka masker itu Ia lakukan saat memaparkan perkembangan implementasi kelas standar rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA: Per September Klaim Pembiayaan Pasien Covid mencapai Lebih dari Rp10 Triliun

"Pada 1 Januari 2014, kelas standar tidak langsung dapat diterapkan karena mempertimbangkan bahwa di rumah sakit kelas perawatan sebelum era SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dibagi tiga kelas (1,2,3), jadi harus ada penyesuaian secara gradual," kata Ketua DJSN dalam rapat yang berlangsung Kamis (17/9/2020) siang itu.

Usai penjelasan itulah Ketua DJSN meminta ijin untuk membuka maskernya.

"Maaf saya buka maskernya, pengap juga ternyata," ujarnya.

Pantauan di lokasi, masker yang semula terpasang dengan benar itu tak betul-betul dibuka. Ia hanya menurunkan maskernya dari posisi hidung dan mulut, ke posisi dagu.

Usai menurunkan masker yang 'membuat pengap' itu, Ketua DJSN kembali melanjutkan paparannya. Dia tahun 2019, kata dia, dalam peta jalan JKN 2012-2019 seharusnya implementasi kelas standar sudah dapat dicapai pada tahun 2019.

"Namun, hingga kini kelas standar rawat inap belum juga dapat dilaksanakan karena memang sifatnya agak kompleks dan memerlukan pelaksanaan yang gradual," terang Ketua DJSN.

Turut hadir secara fisik dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Saleh mempertanyakan payung hukum dan proses gradual terkait penerapan kebijakan kelas standar era sebelum SJSN dengan era SJSN

"Mana yang gradual? Kan nggak ada yang gradual. Kalau gradual kan ada tahapnya, gitu lho. Ini sejak UU disahkan 2014, berarti sudah hampir 6 tahun, yang gradual itu apa? Aturan main (payung hukum)-nya pun saya kira belum tentu ada, kalau asa coba dipaparkan pada kita dulu, Pak! Pak Fahmi (Dirut BPJS Kesehatan) mana bisa mengerjakan kalau tidak ada payung hukum," kata Saleh.

Untuk diketahui, Pasal 23 ayat 4 UU 40/2004 tentang SJSN menyebut, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka kelas layanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sepanjang paparan Ketua DJSN di awal rapat-sebelum muncul pertanyaan dari Saleh, teknis gradual terdapat pada pasal 54 B Perpres 64/2020. Pasal ini menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan tersebut diterapkan secara bertahap atau gradual, sampai dengan paling lambat tahun 2022, dan pelaksanaannya dilakukan berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/