Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jual Diri di Alam Terbuka, 2 Nenek-nenek Diamankan Satpol PP

Jual Diri di Alam Terbuka, 2 Nenek-nenek Diamankan Satpol PP
Aparat Satpol PP mengamankan PSK. (sindonews.com)
Kamis, 17 September 2020 07:39 WIB

TUBAN - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) berusia 55 tahun (nenek-nenek), Rabu (16/9/2020) malam.

Dikutip dari Sindonews.com, keduanya diamankan saat petugas menggerebek tempat prostitusi alam terbuka di kawasan Pasar Sapi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Saat petugas Satpol tiba di Pasar Sapi, para PSK dan pria hidung belang berhamburan melarikan diri. Mereka nekat menerobos gelapnya malam, hingga masuk ke kawasan hutan dan perkebunan. Sejumlah sepeda motor pelaku ditinggal di tengah kawasan hutan.

Razia sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dengan para PSK. Petugas berhasil mengamankan dua PSK, dan sejumlah barang untuk berbuat mesum seperti air dan obat kuat. Ternyata, kedua PSK tersebut adalah nenek-nenek yang berusia 55 tahun.

Selain menggerebek tempat prostitusi alam terbuka, petugas juga merazia warung penyedia karaoke ilegal, warung penjual miras ilegal, dan pesta miras di kawasan Kecamatan Jatirogo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, mereka yang terjaring razia diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.

''Setelah didata identitasnya, mereka akan diserahkan ke panti rehabilitasi di Kediri agar mendapat pembinaan dan pelatihan. Sehingga, tidak kembali menjajakan diri lagi,'' tukasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/