Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, Sepasang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Baso Agam

Lagi, Sepasang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Baso Agam
Dua terduga tersangka pengedar narkoba jenis Sabu masing-masing, LN dan RA usai ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi di Simpang Mancuang, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Selasa 15 September 2020.
Rabu, 16 September 2020 19:21 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali menciduk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu. Mereka adalah LN (33) dan RA (28), keduanya ditangkap di Simpang Mancuang, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Selasa 15 September 2020.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK,MH didampingi Kasat narkoba AKP Aleyxi Aubebillah, dan Kasubag Humas, AKP Robinhot Sitinjak menyampaikan kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Rabu 16 September 2020.

Menurutnya peristiwa penangkapan pegedar Sabu itu dilakukan pada Selasa 15 September 2020, sekira pukul 22.00 WIB. Sementara itu kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat, dan juga telah dilakukan penyelidikan Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi.

Mendengar informasi akan ada transaksi narkoba, Kasat Narkoba bersama anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak lama berselang sekira pukul 22.00 WIB, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah BA 2335 VA terlihat sedang melaju di jalan raya.

Pengendara motor tersebut LN kemudian diberhentikan petugas, namun dia mencoba membuang barang bukti berupa bungkusan plastik, yang diduga berisi paket Sabu.Setelah digeledah, LN mengakui bahwa membawa narkoba jenis Sabu yang dibuang di rumput itu adalah miliknya.

Tak hanya itu, LN juga mengakui, paket sabu ini diperolehnya dari RA (28). Tak ingin buruannya lolos, Tim Sat Res Narkoba langsung memburu RA (28) sesuai informasi LN.

Tidak memakan waktu lama kesigapan Kasat Narkoba berikut anggotanya dalam waktu singkat berhasil menangkap RA beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Honda BA 5532 LC.

Kedua tersangka kemudian digelandang langsung ke Polres Bukittinggi,dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp merk Samsung, Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah BA 2335 VA . Kemudian 1unit Hp merek Vivo warna Biru, Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam BA 5532 LC.

Kedua tersangka akan kami dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, pungkasnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/