Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Padang

Warga Padang yang tak Pakai Masker Bisa Dipenjara

Warga Padang yang tak Pakai Masker Bisa Dipenjara
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa. ANTARA/Laila Syafarud
Sabtu, 12 September 2020 18:47 WIB
PADANG - Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat Hendri Septa mengingatkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru.

"Mari mematuhi Perda ini, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya,” ujar dia di Padang, Sabtu.

Dalam Perda Adaptasi kebiasaan baru bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 110.

“Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia menyampaikan Pemerintah Kota Padang akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemko Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.

“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.

Selain itu, Pemko Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai arahan Gubernur Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.

“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” kata dia.

DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi perda yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kondisi yang membuat regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum kuat karena tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Ia berharap aturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan dan dijalankan bersama. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Padang
wwwwww