Pelayanan Tilang di Kejaksaaan Pasaman Barat Dihentikan Sementara
"Benar, untuk sementara pelayanan tilang kita hentikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tailani M melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan penghentian pelayanan tilang itu disebabkan karena adanya salah seorang pegawai kejaksaan yang positif COVID-19 pada Kamis (10/9).
"Pelayanan akan diaktifkan kembali setelah adanya pemberitahuan nantinya kembali," ucapnya.
Ia menyebutkan terkait salah seorang pegawainya SP (32) yang positif COVID-19 saat ini sudah isolasi di Balai Diklat Talu Kecamatan Talamau.
Menurutnya yang bersangkutan sejak melakukan tes usap beberapa hari lalu juga mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri di rumahnya.
"Diduga ia kontak langsung dengan pasien positif yang ada di Simpang Empat WM (43) sebelumnya. Mudah-mudahan ia cepat sembuh dan kembali beraktivitas," ujarnya berharap.
Pihaknya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seluruh pegawai akan melakukan tes usap atau swab test pada Jumat (11/9).
"Seluruh pegawai direncanakan melakukan tes usap dan disarankan masing-masing keluarga pegawai juga tes usap besok," katanya.
Menurutnya pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di kantor kejaksaan. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Pemerintahan, Sumatera Barat, Pasaman Barat |