Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di 'Senayan' Pujasera Sepi, Meja Kursi Dilakban

Di Senayan Pujasera Sepi, Meja Kursi Dilakban
Jum'at, 11 September 2020 17:44 WIB

JAKARTA – Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di dalam kawasan Kompleks Perkantoran DPR/DPD/MPR RI, sepi pengunjung pada Jumat (11/9/2020) sore. Meja-meja dan kursi pembeli terlihat disilangi perekat (lakban) sebagai tanda larangan duduk.

"Iya sekarang tidak boleh makan di sini, bungkus bisa," kata salah satu penjual di Pujasera saat ditanya Wartawan Parlemen.

Kata dia, situasi ini bisa berlangsung 2 pekan, "atau lebih lama lagi tergantung masalah covid ini,". 

Kiosnya, biasanya mempekerjakan 3 orang untuk melayani para pembeli. Tapi hari ini, satu pekerja kios tersebut tak nampak di lokasi.

"Iya kemarin udah bilang libur, kan ketahuan bakalan sepi kayak begini," kata dia.

Ini adalah pemandangan paling sepi pertama kali di Pujasera DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, sejak mula Pandemi Covid-19, awal tahun ini. Sebelumnya, di masa pandemi pembeli masih diperkenankan makan minum di tempat, selama menjaga jarak. Kursi-kursi diberi tanda silang, agar jarak duduk antar pembeli memenuhi ketentuan phisical distancing.

Dalam kesempatan yang lalu, salah satu pegawai lain di salah satu kios di Pujasera DPR/DPD/MPR RI mengungkapkan, omset penjualan rerata pedagang memang turun selama pandemi. Khusus kios tempat Ia bekerja, omset turun lebih dari 50 persen selama pandemi, meski pembeli kala itu masih diperkenankan dine in.

Kondisi makin jauh dari harapan, lantaran ada juga keharusan untuk cashless. "Masalahnya, ini ada cas Rp2000, trus duitnya baru bisa kita ambil dua hari kemudian. Kita sih nggak nolak cashless sebenarnya,".

Terkait situasi sekarang, dimana kursi dan meja sudah disilangi perekat, salah satu pedagang menyebut ini adalah keharusan dari 'atas'.

"Pelayanan hanya dilakukan melalui  layanan antar (delivery) dan/atau bawa pulang (take away), dilarang makan minum di tempat (dine in), dan mengutamakan pembayaran non tunai (cashless)," kutipan surat resmi berkop Sekretariat Jenderal DPR RI, yang ditandatangani Plt Deputi bidang Administrasi Nunu Nugraha Khuswara, tertanggal 10 September 2020 dan mulai berlaku per 11 September 2020.

GoNews.co telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekteraris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, untuk menggali dasar kebijakan yang ditetapkan kepada para pedagang/kantin di lingkungan DPR/DPD/MPR/ RI. Tapi, Indra belum memberi tanggapan hingga berita ini dimuat.

Seperti banyak diberitakan, DKI Jakarta, Ibu Kota Indonesia, kembali memasuki masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menyusul tingginya angka kasus positif Covud-19.

Mengutip Tirto.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan PSBB di DKI Jakarta, terkait kegawatan penyebaran Corona di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19. PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.

Anies mengatakan, peningkatan kasus di DKI Jakarta naik secara signifikan. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan COVID di Jakarta akan penuh 17 September 2020.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Lingkungan, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/