Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Tandatangani SKB Netralitas ASN di Pilkada 2020

Pemerintah Tandatangani SKB Netralitas ASN di Pilkada 2020
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Foto Ist./Puspen)
Kamis, 10 September 2020 14:19 WIB

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Jakarta, Kamis (10/09/2020).

Turut serta dalam SKB tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan (Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya, akan dibentuk Satuan Tugas dalam memgasawi netralitas ASN di Pilkada 2020. Kata Mendagri Tito Karnavian, pihaknya siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut, "dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak dari KemenPAN-RB,".

BACA JUGA: Kemendagri Lantik Sejumlah Pejabat Kapuspen Dijabat Benni Irwan

Dalam menjaga netralitas ASN, kata Mendagri Tito, pemerintah daerah (Pemda) memiliki peranan penting karena memiliki kewenangan mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

"Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik," kata Mendagri.

Karenanya, lanjut Mendagri, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang.

"Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat," jelas Tito.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum, misalnya sebagai tersangka yang ditahan, atau juga terkait pengisian jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas.

"Kita berkomitmen sejak lama untuk menjaga netralitas ASN dalam hal kepemiluan termasuk Pilkada. Di momentum Pilkada Tahun 2020 ini, kami sangat mengapresiasi inisiasi KemenPAN-RB untuk membuat SKB," kata Benni.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/