Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Gubernur Diingatkan Jangan Asal Tunjuk Pejabat Jadi Plt Kepala Daerah

Gubernur Diingatkan Jangan Asal Tunjuk Pejabat Jadi Plt Kepala Daerah
Ketua DPRD Sumbar Supardi. (antarasumbar/Istimewa)
Rabu, 09 September 2020 10:30 WIB
PADANG - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi meminta Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tak asal tunjuk pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi Plt walikota atau bupati karena Pilkada serentak terutama mereka yang terlibat dalam pembahasan APBD perubahan dan APBD Sumbar 2021.

“Kita tidak ingin konsentrasi yang sudah terbangun antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar jadi buyar karena mereka diberikan tugas lain,” kata dia di Padang, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, pembahasan APBD saat ini berbeda dengan sebelumnya karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi, apalagi jumlah kasus positif terus bertambah.

“Dalam kondisi tidak menentu ini kami terus bekerja agar pembahasan APBD berjalan lancar dan kami minta agar semangat ini terus berjalan dengan baik,” tambah dia.

Menurut dia kekhawatiran ini muncul setelah adanya pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 13 kota dan kabupaten di Sumatera Barat sehingga ada beberapa posisi kepala daerah yang kosong.

“Kita minta posisi tersebut tidak diisi oleh pejabat yang terlibat dalam pembahasan APBD. Kita ingin agar pembahasan APBD berjalan lancar karena banyak persoalan yang harus didiskusikan secara bersama,” jelas dia.

Sebelumnya DPRD Sumbar mempersoalkan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sebanding dengan deviden yang diberikan kepada daerah.

Dirinya mengatakan pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda.

Selain itu, dividen yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov.

Pemprov harus menyusun konsep pemgembangan BUMD yang jelas dengan mengacu perusahaan yang baik serta perekrutan karyawan secara transparan dan sesuai kemampuan.

"Kita minta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD," tambah dia.

Menurut dia DPRD sangat menyayangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

Ia menjelaskan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020 hingga 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.

Selain itu DPRD Sumbar sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvensional menjadi Bank syariah namun dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi.

"Mulai dari sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/POJK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/