Home  /  Berita  /  Opini

Sikap Masyarakat Terhadap Wacana Pembentukan Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau

Sikap Masyarakat Terhadap Wacana Pembentukan Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau
Muhammad Irsyad Suardi
Selasa, 08 September 2020 20:58 WIB
Penulis: Muhammad Irsyad Suardi

WACANA lahirnya pembentukan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau mulai mencuat ke publik sejak tahun 2014, pertama kali dideklarasikan pembentukan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) ke publik oleh Dr. Mochtar Naim. Sosiolog juga antropolog Universitas Andalas yang telah pensiun. Walaupun ada sedikit perdebatan soal siapa yang mencetuskan pertama kali wacana tersebut namun media yang meng-ekspose ke publik selalu menyebut Mochtar Naim. Dengan rekan dan tim Mochtar Naim melemparkan wacana DIM ke berbagai forum seminar maupun diskusi dikampus-kampus.

Tahun 2016 Mochtar Naim dan rekan tim berhasil merampungkan perumusan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (NA-RUU) sebagai salah satu syarat administratif dari Pemerintah Pusat bagi daerah yang ingin mengajukan diri menjadi Daerah Istimewa atau otonomi khusus sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1. Dalam naskah tersebut yang peneliti amati, terdapat beberapa penjelasan mengenai struktur pemerintahan Daerah Istimewa Minangkabau. Dan bagaimana cabang-cabang pembantu dalam mengelola kinerja pemerintahan yang berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Juga, disebutkan bagaimana memfungsikan kembali Tungku Tigo Sajarangan kedalam sistem pemerintahan DIM dan juga bagaimana nilai-nilai demokratisasi diletakkan dalam hak dan kewajiban memilih dan dipilih sebagaimana yang termaktub dalam NA-RUU.

Dalam dokumen Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Minangkabau (RUU-DIM), terkandung landasan UUD 1945 dan peraturan pemerintah terkait yang membahas secara detail bagaimana konkritnya pengaturan daerah istimewa dibawah pengawasan pemerintah pusat, seperti: susunan dan kedudukan daerah istimewa, kewenangan, sumber pendanaan, sumber pendapatan, lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pendukung lainnya.

Di sisi lain, kondisi kantor sekretariat DIM yang terletak di jalan pagang raya nomor 29 kecamatan Nanggalo Kota Padang telah berubah status menjadi rumah warga. Sebelum itu mungkin masih ada pengurus yang berkantor namun dari pantauan tidak ditemukan lagi. karena tidak ada pengurus yang menetap dilokasi, tidak ditemukan juga semacam spanduk, pamflet atau sejenisnya yang bisa merepresentasikan sebuah kantor kepengurusan. Tepat ketika bulan Oktober tahun 2019 peneliti telusuri.

Hasil riset yang telah didapatkan dari Oktober 2019 hingga April 2020 peneliti berhasil mewawancarai 32 informan dan 25 informan diantaranya peneliti olah ke dalam transkrip penelitian, dari 25 informan tersebut terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan lembaga: politisi, pejabat penting pemprov sumbar, pejabat penting pemerintah kabupaten/kota, tokoh agama, budayawan, wartawan senior, bundo kanduang, tokoh nasional asal minang, akademisi, tokoh adat dan sejarawan indonesia asal minangkabau. Alhasil dari argumentasi ke-25 informan peneliti tarik sebuah kesimpulan terdapat tiga kategorisasi sikap; mendukung, menolak dan abstain. Diantara tiga sikap tersebut terdapat beragam tanggapan yang unik dan diluar dugaan.

Setelah dikalkulasikan, didapatkan 8 informan yang mendukung adanya DIM, 11 informan yang menolak wacana DIM dan 6 informan yang abstain atau tidak menentukan suara apakah mendukung atau menolak terhadap wacana DIM. Diantara argumentasi informan yang mendukung peneliti dapatkan terdapat 6 point umum; pertama, mendukung karena UUD 1945 mewadahi dalam pasal 18b ayat 1. kedua, karena berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). ketiga, karena Sumatera Barat pernah menjadi Ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). keempat, karena keistimewaan yang ada di Nagari. kelima, karena pendiri Republik Indonesia mayoritas berasal dari Minangkabau. dan keenam, dapat membuat provinsi baru jika DIM berdiri.

Dari informan yang menolak wacana DIM terdapat 9 point; pertama, menolak karena hanya keinginan kelompok elite, bukan keinginan dari masyarakat Sumatera Barat secara menyeluruh. kedua, menolak karena tanpa DIM pun, ABS-SBK bisa diimplementasikan. ketiga, karena Aceh, Yogyakarta dan Papua (otonomi khusus) memiliki kelebihan yang tidak bisa disamakan dengan Sumatera Barat. keempat, menolak karena Sumatera Barat dapat dibangun melalui Undang-Undang Desa dan Nagari. kelima, menolak karena mereka (tokoh-tokoh) hanya berpikir struktural dan hanya mau merubah dari atas. Keenam, menolak karena konsepnya negara federal yang bertentangan dengan konstitusi. Ketujuh, bukan prioritas Sumatera Barat saat ini yang seharusnya bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga Sumbar. Kedelapan, menolak karena mengkerdilkan peran mentawai. Terakhir, kesembilan, menolak karena Minangkabau itu bersifat universal dan hanya mempersempit peran suku Minangkabau.

Terakhir, dari informan yang memilih abstain terdapat 2 point; pertama, memilih abstain karena belum pernah dibahas dijajaran pemerintahan dan DPRD. Kedua, abstain karena wacana tersebut masih banyak keterbatasan. Itulah point-point penting dari hasil riset penelitian yang peneliti lakukan selama 6 bulan belakangan. Semoga bermanfaat buat warga Sumatera Barat dan terkhusus pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam mengambil langkah kedepan nantinya. ***

Muhammad Irsyad Suardi adalah Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Andalas/Peneliti Wacana Daerah Istimewa Minangkabau

Kategori:Opini
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/