Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
31 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Kesimpulan Rapat, Menag dan DPR Sepakat Batalkan Pemotongan Dana BOS Madrasah

Kesimpulan Rapat, Menag dan DPR Sepakat Batalkan Pemotongan Dana BOS Madrasah
Selasa, 08 September 2020 19:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR akhirnya menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah senilai Rp100 ribu per siswa yang sebelumnya telah direncanakan untuk Covid-19. Kesepakatan itu dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Rozi.

"Kita telah menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat dari pondok pesantren siswa madrasah. Sudah bisa kita simpulkan dalam Rapat Kerja ini bahwa Dana bos tidak ada pemotongan lagi," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto usai Raker, Selasa (8/9).

Lanjutnya, berdasarkan hasil kesimpulan Raker kali ini, bahwa Kementerian Agama telah menyepakati kebijakan pengembalian dana dan pemotongan dana BOS Madrasah sebesar Rp 100.000 per siswa atau secara total sebesar Rp 890.905.100.000.

Dari dana tersebut terbagi ke dalam Madrasah sebesar Rp 874.432.000.000 kemudian untuk Pondok Pesantren sebesar Rp 16.437.100.000.

Selain kesepakatan meniadakan pemotongan dana BOS untuk Covid-19, dalam kesempatan Raker Komisi VIII juga menyepakati usulan dari Kemenag terkait tambahan anggaran sekitar Rp3,8 triliun untuk dialokasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa maupun tenaga pengajar di bawah lingkungan Kemenag.

"Kedua kita juga menyepakati dana tambahan Rp3,8 triliun bagi siswa pondok pesantren dan madrasah di antaranya untuk seperti kuota internet dan untuk lain sebagainya," terang Yandri.

Dari masukan-masukan yang diberikan Anggota Komisi VIII, Menag Fachrul membalasnya dengan rasa terima kasih atas masukan yang diberikan dan pihaknya siap mengembalikan dana yang telah dipotong.

"Saya kita semua ini masukan yang bagus untuk jadi bekal nantinya untuk dana BOS bagi Madrasah-Madrasah. Kami terimakasih juga kepada Komisi VIII turut mendukung dana untuk Madrasah Swasta," ujar Fachrul.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/