Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
20 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
18 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
6
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Home  /  Berita  /  Padangpanjang

Pemko Padang Panjang Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Warga

Pemko Padang Panjang Larang Kegiatan Timbulkan Kerumunan Warga
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. (antarasumbar/Istimewa)
Senin, 07 September 2020 20:32 WIB
PADANG PANJANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat melarang pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang karena makin bertambahnya kasus positif COVID-19 di daerah setempat.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran di Padang Panjang, Senin, mengeluarkan instruksi pelarangan kegiatan tersebut di antaranya pesta pernikahan, olahraga bersama dan kegiatan lain yang menyebabkan orang berkumpul.

Ia menambahkan kasus COVID-19 di Padang Panjang makin tinggi yakni pada Senin (7/9) jumlahnya mencapai 84 kasus sehingga dibutuhkan langkah memutus rantai penularan virus corona baru.

Kasus tersebut didominasi dari klaster pesta pernikahan dan orang pendatang dari luar Padang Panjang.

Meski melarang pelaksanaan pesta pernikahan, pelaksanaan akad nikah masih dibolehkan namun wajib memenuhi protokol COVID-19 dan hanya dihadiri oleh maksimal 20 orang anggota keluarga atau undangan.

Selanjutnya bagi pendatang dari luar daerah pihaknya memberlakukan kewajiban mengikuti uji usap untuk mengetahui dengan jelas kondisi dari tamu atau warga yang datang.

"Kepada perangkat daerah dan perusahaan yang ada di Padang Panjang kami harap agar secara berkala melaporkan tindakan pencegahan penularan COVID-19 yang sudah dilakukan," jelasnya.

Sementara secara keseluruhan kasus COVID-19 di Padang Panjang pada Senin ini mencapai 84 kasus dengan rincian 44 orang dinyatakan sembuh dan 40 lainnya masih dalam penanganan.

Jubir Satgas COVID-19 Padang Panjang, Ampera Salim mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam beraktivitas.

Kasus yang tiap hari makin bertambah di wilayah Sumbar dan Padang Panjang khususnya, menurut dia mesti menjadi pengingat bagi warga bahwa risiko penularan virus masih dapat terjadi terlebih jika tidak terapkan protokol COVID-19.

"Setiap orang kini mesti aktif terlibat saling mengingatkan agar patuh protokol COVID-19. Melindungi diri berarti juga melindungi orang lain," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Sumatera Barat, Padangpanjang
wwwwww