Home  /  Berita  /  Tanah Datar

Pemkab Tanah Datar Minta Peserta SKB CPNS Positif COVID-19 Melapor

Pemkab Tanah Datar Minta Peserta SKB CPNS Positif COVID-19 Melapor
Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun 2018. (Antarasumbar/Etri Saputra)
Senin, 07 September 2020 22:07 WIB
BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, meminta peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) 2019 yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi sehingga tidak dapat mengikuti ujian, melapor kepada panitia seleksi daerah.

"Peserta ujian harus melaporkan surat rekomendasi dokter atau hasil tes usap dan keterangan menjalani isolasi untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna dilakukan penjadwalan ulang SKB," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar, Jasrinaldi di Batusangkar, Senin.

Ia menambahkan seleksi SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah bergulir di beberapa lokasi sejak Kamis, 3 September 2020 dan diikuti sebanyak 409 peserta.

Lokasi yang diikuti di antaranya UPT BKN Batam, Bengkulu, Jambi, Kantor Regional (Kenreg) VII BKN Palembang, Kenreg III BKN Bandung, Kenreg XII BKN Pekanbaru, UPT BKN Padang, BKN Pusat, Kenreg VI BKN Medan, Kenreg I BKN Yogyakarta.

"Dengan peserta yang terbanyak mengikuti ujian bertempat di UPT BKN Kota Padang sebanyak 379 peserta yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 16 September 2020," katanya.

Ia mengatakan untuk pelaksanan ujian dilaksanakan dengan sistem computer assisted test atau Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 90 menit.

Selama pelaksanaan ujian sesuai Surat Edaran Kepala Kepegawaian Negara nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Peserta ujian dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selain ke tempat tes.

Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang |ain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius agar diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih 37,3 derajat Celcius berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi khusus yang akan ditentukan oleh BKN.

Kemudian peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes harus mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.  ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Tanah Datar
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/